Pelaku pencabulan seorang guru ngajiKorban pencabulan di bawa umur
KABUPATEN TEBO
GURU NGAJI,PELAKU PENCABULAN DI HUKUM 7 THN PENJARA
KITA,Kasus pencabulan di bawa umur juga menghantui warga Tebo,kasus ini sering terjadi naum antisipasi Pemerintah Daerah dan pihak penegak hukum untuk ikut serta memecahkan agar kasus pencabulan di bawa umur tidak terjadi lagi,mungkin sulit di wujudkan.
Sebut saja bunga,pelajar smp kelas satu ini, tak tahan lagi melihat kondisi dirinya yang selalu menghantui hidupnya,Bunga akhirnya melaporkan keadaan dirinya oleh orangtuanya.Dengan sigap sang orangtua langsung melapor ke pihak berwajib,tak lama kemudian pelaku pencabulan di amankan polisi.Menurut pengakuan korban bahwa korban sejak usia kelas satu sekolah dasar di perlakukan tidak wajar yang melanggar Undang-Undang di jerat pasal 294 jo 295 KUHP&UU No 23 thn 1999 tentang Perlindungan anak dengan hukuman pejara kurang lebih tujuh tahun.
Dari hasil keterangan yang di terima bahwa pelaku sering melakukan hal asusila ketika korban usai belajar mengaji karena pelaku adalah guru mengaji Bunga di tempat tinggalnya.Kurang lebih lima tahun pelaku sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum kepada seorang anak di bawah umur ini
Terangka berinisial A bin m(60) warga desa sungai aro kecamatan Tebo ilir sedangkan korban warga rt 1 kelurahan sungai bengkal kecamatan Tebo Ilir,daerah ini sering terjadi pencabulan,namun korban ada yang melapor ada juga korban yang tidak melapor karena merasa malu atau takut jika kasus ini di dengar orang banyak.(sam) Pe
GURU NGAJI,PELAKU PENCABULAN DI HUKUM 7 THN PENJARA
KITA,Kasus pencabulan di bawa umur juga menghantui warga Tebo,kasus ini sering terjadi naum antisipasi Pemerintah Daerah dan pihak penegak hukum untuk ikut serta memecahkan agar kasus pencabulan di bawa umur tidak terjadi lagi,mungkin sulit di wujudkan.
Sebut saja bunga,pelajar smp kelas satu ini, tak tahan lagi melihat kondisi dirinya yang selalu menghantui hidupnya,Bunga akhirnya melaporkan keadaan dirinya oleh orangtuanya.Dengan sigap sang orangtua langsung melapor ke pihak berwajib,tak lama kemudian pelaku pencabulan di amankan polisi.Menurut pengakuan korban bahwa korban sejak usia kelas satu sekolah dasar di perlakukan tidak wajar yang melanggar Undang-Undang di jerat pasal 294 jo 295 KUHP&UU No 23 thn 1999 tentang Perlindungan anak dengan hukuman pejara kurang lebih tujuh tahun.
Dari hasil keterangan yang di terima bahwa pelaku sering melakukan hal asusila ketika korban usai belajar mengaji karena pelaku adalah guru mengaji Bunga di tempat tinggalnya.Kurang lebih lima tahun pelaku sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum kepada seorang anak di bawah umur ini
Terangka berinisial A bin m(60) warga desa sungai aro kecamatan Tebo ilir sedangkan korban warga rt 1 kelurahan sungai bengkal kecamatan Tebo Ilir,daerah ini sering terjadi pencabulan,namun korban ada yang melapor ada juga korban yang tidak melapor karena merasa malu atau takut jika kasus ini di dengar orang banyak.(sam) Pe
No comments:
Post a Comment