SIDANG VONIS 12 ANGGOTA DEWAN DI TUNDA,KASIPIDSUS KEJARI TEBO DI COPOT
Jambi,siding kasus penyelewengan dana purna bakti dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tebo periode 1999-2004 dalam sidang keputusan vonis dua belas anggota dewan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri kabupaten Tebo (1-/12/2008) akhirnya di tunda,alasan dari penudaan tersebut hakim ketua Longser Sormin,SH,MH melalui hakim anggota,Endra Heriawan,Sh usai sidang penundaan mengatakan di ruang kerja Pengadilan Negeri kabupaten Tebo,’bahwa menundaan sidang vonis dua belas anggota dewan di karenakan ada kendala teknis yaitu terjadinya pemadaman listrik membuat data-data kasus dalam computer tidak dapat di ambil dan ini kode etik tidak dapat diberikan secara rinci kepada wartawan.
Sejarah bagi Kejaksaan Tinggi kabupaten Tebo menanggani kasus kerugiaaan Negara sebesar 4,7 milyar dana Anggaran Pendapatan Daerah(APBD),dalam hal ini pihak penuntut umum,Rudi Bangun,SH dan Azwan Tanjung,SH di persidangan kasus ini sangat tidak realistis,tutur nama lengkap penuntut umum Albertus R.Yovial Bangun,SH.
Penuntut umum, sekaligus Pejabat Kasipisus Kejari Tebo di copot,sesuai surat perintah(sprint)nomor:prin-361/n.5/Cp.2/12/2008,Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi memerintahkan kepada Albertus R.Yovial Bangun,SH,Jaksa Pratama(III/c)Nrp.699773059/Nip.230026669/Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo berbunyi:Segera melaksanakan tugas sebagai jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Jambi yang di keluarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ,Daniel Tombe Marpaung,SH,MH.
Sidang vonis dua belas anggota dewan ini ternyata akan di laksanakan kembali (17/12/2008).dua belas anggota dewan yang akan di vonis adalah:
1.M.Tabri(partai golkar)
2.Mahmudi(pdip)
3.L.Lumban tobing(pdip)
4.Maysaroh(pan)
5.Adamhuri(golkar)
6.M.toha(ppp)
7.Abdul Mukti(pib)
8.Suparlan
9.Riva’i
10.Abdul Hamid
11.Zakaria
12.Samsul Bahri
Menurut kuasa hukum dua belas terdakwa anggota dewan,syahwami,sh,mh: mengatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana APBD purna bakti DPRD 1999-2004 sebesar 4,7 milyar,jika dalam persidangan satu mingu terhitung dari(10/12/2008).Jika Dua belas anggota dewan di vonis penjara oleh Pengadilan negeri nanti,pihaknya akan melakukan upayan banding.dari dua belas terdakwa,kuasa hukum menangani kasus ini sesuai registrasi dari Pengadlan Negeri:.028/PID-B/PN-Tebo dan 029/PID-B/2008/PN-Kabupaten Tebo,Propinsi Jambi.(in)
Jambi,siding kasus penyelewengan dana purna bakti dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tebo periode 1999-2004 dalam sidang keputusan vonis dua belas anggota dewan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri kabupaten Tebo (1-/12/2008) akhirnya di tunda,alasan dari penudaan tersebut hakim ketua Longser Sormin,SH,MH melalui hakim anggota,Endra Heriawan,Sh usai sidang penundaan mengatakan di ruang kerja Pengadilan Negeri kabupaten Tebo,’bahwa menundaan sidang vonis dua belas anggota dewan di karenakan ada kendala teknis yaitu terjadinya pemadaman listrik membuat data-data kasus dalam computer tidak dapat di ambil dan ini kode etik tidak dapat diberikan secara rinci kepada wartawan.
Sejarah bagi Kejaksaan Tinggi kabupaten Tebo menanggani kasus kerugiaaan Negara sebesar 4,7 milyar dana Anggaran Pendapatan Daerah(APBD),dalam hal ini pihak penuntut umum,Rudi Bangun,SH dan Azwan Tanjung,SH di persidangan kasus ini sangat tidak realistis,tutur nama lengkap penuntut umum Albertus R.Yovial Bangun,SH.
Penuntut umum, sekaligus Pejabat Kasipisus Kejari Tebo di copot,sesuai surat perintah(sprint)nomor:prin-361/n.5/Cp.2/12/2008,Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi memerintahkan kepada Albertus R.Yovial Bangun,SH,Jaksa Pratama(III/c)Nrp.699773059/Nip.230026669/Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo berbunyi:Segera melaksanakan tugas sebagai jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Jambi yang di keluarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ,Daniel Tombe Marpaung,SH,MH.
Sidang vonis dua belas anggota dewan ini ternyata akan di laksanakan kembali (17/12/2008).dua belas anggota dewan yang akan di vonis adalah:
1.M.Tabri(partai golkar)
2.Mahmudi(pdip)
3.L.Lumban tobing(pdip)
4.Maysaroh(pan)
5.Adamhuri(golkar)
6.M.toha(ppp)
7.Abdul Mukti(pib)
8.Suparlan
9.Riva’i
10.Abdul Hamid
11.Zakaria
12.Samsul Bahri
Menurut kuasa hukum dua belas terdakwa anggota dewan,syahwami,sh,mh: mengatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana APBD purna bakti DPRD 1999-2004 sebesar 4,7 milyar,jika dalam persidangan satu mingu terhitung dari(10/12/2008).Jika Dua belas anggota dewan di vonis penjara oleh Pengadilan negeri nanti,pihaknya akan melakukan upayan banding.dari dua belas terdakwa,kuasa hukum menangani kasus ini sesuai registrasi dari Pengadlan Negeri:.028/PID-B/PN-Tebo dan 029/PID-B/2008/PN-Kabupaten Tebo,Propinsi Jambi.(in)