6 June 2009

AD/ART KITA PRODUCTION

AD ART KITA PRODUCTION
KOMUNIKASI INFORMASI TERBUKA ( KITA-JAMBI ) PRODUCTION




PEMBUKAAN

Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang atas keinginan yang kuat kami membentuk Komunikasi Informasi Terbuka (KITA) sebagai sarana bagi para kreatif khususnya sineas sineas generasi muda Jambi yang masih mencari aktifitas positif di bidang apapun seperti perfilman,seni , budaya,penidikan formal dan in formal baik itu secara existensi maupun karier guna untuk ikut serta aktif memajukan kratifitas anak bangsa . organisasi ini adalah organisasi komunitas nirlaba

VISI
Menghasilkan karya kreatif yang orsinil serta sesuai dengan aspek kenyataan hidup baik itu berupa kongkret maupun abstrad yang tidak bisa di pungkiri serta berkarya yang fropesional dengan kemandirian dan tetap pada batas norma yang berlaku dalam masyarakat kita dan Negara Indonesia.

MISI
Komunikai InformasiTerbuka (KITA-JAMBI) Production:
1.Melahirkan sineas sineas muda berbakat.
2.Turut andil dalam memajukan existensi perfilman indie di Propinsi Jambi
3.Menjadi wadah silaturahmi bagi para generasi muda kedepan yng inovatif.
4.Menampung ide-ide kreatif untuk di tuangkan dalam sebuah wacana layar kaca
5.Memberikan pendidikan di segala bidang demi terciptanya generasi yang handal
6.Memberikan pengetahuan dn ilmu kepada generasi dalam bentuk media apapun
7.Sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan dan swadaya masyarakat


Pasal 1

NAMA

1. Organisasi ini disebut "Komunikasi Informasi Terbuka PRODUCTION “ atau di singkat dengan sebutan KITA yang berkedudukan di kota Jambi Propinsi Jambi.
KITA berasal dari satu suku yang artinya lebih dari satu orang dan jika di gabung menghasilkan arti yang sangat bersahaja untuk menuangkan percakapan pengetauan yang bebas dan independen .indie atau pun indiependen sering diartikan sebagai kemandiriaan atau mandiri dan jika pacu dari pengertian tersebut maka independent memiliki ruang untuk adanya kebebasan dalam berkarya.”kebebasan” yang di maksud dalam kata indie itu mengartikan bahwa organisasi KITA memberikan arti kebebasan bagi anggotaa nya dalam mengimplementasikan keinginan,skill,ataupun konsep nya sendiri.
Tanpa ada embel embel .KITA adalah organisasi yang mengasilkan karya kreatif dan membangun manusia produktif baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain dan juga menciptakan sesuatu karya seni berupa film asli garapan oleh karya pembuatnya (anggotanya).





Pasal 2

WAKTU

KITA di dirikan sejak tanggal 5 Januari 2008 (lima Januari dua ribu delapan) hingga waktu yang tidak dapat di tentukan.

Pasal 3

DASAR / AZAS DAN TUJUAN

1. Perkumpulan berbentuk omunitas yang terikat oleh aturan-aturan tetap ini berdasarkan azas dan tujuan :
a. azas kebersamaan dan kekeluargaan yang mandiri
b tujuan untuk menghasilkan suatu bakat dan kreatifitas para generasi muda indonesia
dan kemandirian dalam berkarya.

Pasal 4

KEANGGOTAAN


1. Perkumpulan ini beranggotakan : a. anggota Inti, b.anggota biasa dan anggota luar biasa


a. Anggota Inti adalah anggota yang aktif dalam kepengurusan dan memegang satu jabatan dan telah menandatangani surat kesepakatan bersama.

b.Anggota biasa adalah anggota baru yang telah bergabung dan bersedia aktif untuk di promosikan dan telah menandatangani surat perjanjian keanggotaan.
c.Anggota luar biasa adalah anggota yang berasal dari kalangan pilihan untuk di bentuk mengatur suatu program dan acara yang telah di sepakati bersama dan di tungkan dalam sebuah perjanjian tertulis


Pasal 5

USAHA

KITA berusaha mencapai tujuan dengan jalan:

1. Mengembangkan potensi yang di miliki setiap anggota.
2. Mencari media partner untuk pada setiap event yang di laksanakan oleh KITA.
3. Mempromosikan setiap hasil produksi
4. Membina pengembangan dan mempertinggi ilmu pengetahuan dan ketrampilan para anggotanya .
5. Menyelenggarakan dan mengikuti festival baik itu di tingkat daerah, nasional dan internasional.


BAB II

Pasal 6

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan Adminitrasi KITA terdiri Direktur Eksekutif ,Wakil direktur,Sekretaris, Bendahara , Humas.
2. Kepala Produksi merangkap kepala perlengakapan
3. Anggota.
4. Kepala Produksi dapat menentukan setiap anggota yang di tunjuk sesuai keahlian nya masing masing pada setiap kegiatan.


Pasal 7

RAPAT PENGURUS

Rapat-rapat pengurus terdiri dari :
1. Rapat reguler yang diselenggarakan dan ditentukan lebih lanjut dan dipimpin oleh Direktus eksekutif KITA
2. Rapat khusus diselenggarakan atas perintah Kepala produksi kepada setiap anggota kru produksi yang di tugaskan dalam rencana produksi film/ Event.

BAB III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 8

Direktur Eksekutif

1. Direktur Eksekutif KITA adalah pemimpin tertinggi organisasi.
2. Direktur eksekutif KITA memimpin rapat Pengurus dan rapat anggota, baik rapat reguler maupun rapat khusus.
3. Direktur eksekutif KITA mengangkat dan memberhentikan anggota dan pengurus sebagai keputusan organisasi.
4. Direktur eksekutif KITA berhak mewakili/menandatangani hubungan dan ikatan kerja dengan pihak ketiga./lain di luar organisasi.
5. Direktur eksekutif mengawasi dan bertanggung-jawab atas semua kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
6.Direktur eksekutif dapat di wakili oleh wakil direktur ataupun yang lain soal point lima hal di atas apabila dapat mandat dari direktur eksekutif




Pasal 9

WAKIL KETUA

1. Wakil direktur KITA bertindak sebagai pimpinan tertinggi apabila direktur eksekutif berhalangan.
2. Wakil direktur KITA membantu direktur eksekutif dalam bidang administrasi.

Pasal 10

SEKRETARIS

1. Sekretaris KITA menyelenggarakan semua kegiatan kesekretariatan.
2. Sekretaris KITA menyelenggarakan hubungan dengan masyarakat.
3. Sekretaris KITA bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi atas petunjuk dan pengarahan Direktur eksekutif.
4. Pada batas-batas tertentu Sekretaris dapat mewakili direktur eksekutif dalam hal-hal yang tidak bersifat menentukan/untuk memutuskan.



Pasal 11

BENDAHARA

1. Bendahara bertanggung-jawab atas semua kegiatan yang menyangkut keuangan organisasi atas pengendalian dan pengarahan direktur eksekutif
2. Bendahara menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan (R.A.P.) dan Rencana Anggaran Belanja (R.A.B.).
3. Bendahara merencanakan peningkatan upaya dana untuk kepentingan organisasi.
4. Bendahara menyatat pemasukan dan pengeluaran Rumah Produksi / organisasi secara
terperinci


Pasal 12

HUMAS

1. Humas KITA bertanggung jawab atas semua kegiatan yang menyangkut kerja sama dengan pihak kedua pada setiap event.
2. Humas menyelenggarakan semua hunbungan dengan pihak luar dalam hal pengembangan pada hasil produksi maupun perencanaan produksi.
3. Humas berperan aktif pada informasi dan komunikasi pada pihak luar .



Pasal 13

PERLENGKAPAN

1. Perlengkapan bertanggung jawab pada semua peralatan yang ada di KITA Production seperti perlengakap global untuk shooting dan lain-lainya
2. Perlengkapan wajib mendata semua peralatan yang di gunakan dalam proses shoting atau kegiatan lain dan di laporkan secara tertulis kepada sekretaris dan tembusan ke direktur eksekutif.
3. Perlengkapan bertugas menyediakan alat yang di gunakan pada saat proses produksi.



Pasal 14

KEPALA PRODUKSI


1. Kepala produksi berhak menetukan kru produksi sesuai dengan tugasnya masing masing pada proses produksi.
2. Ketua produksi berhak mengatur jadwal produksi.
3. Ketua produksi berhak memberhentikan dan mengangkat kru baru dalam proses produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Ketua Produksi memimpin rapat produksi..











BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 15

ANGGOTA KITA

Anggota KITA. terdiri dari:
1. Anggota permanent
2. Anggota semi permanent

1. Anggota permanen wajib dan berhak ikut Aktif didalam urusan kegiatan organisasi dan mempunyai hak memilih serta dipilih.
1. 1. Anggota Semi permanent adalah aktor dan aktris dan yang masih terikat kontrak produksi film Dan masih dalam ruang lingkup KITA.

Anggota dapat berhenti/mengundurkan diri dengan syarat terlebih dahulu menyampaikan pernyataan tertulis dan sekurang-kurangnya tenggang waktu 30 hari,atau telah habis masa kontrak kerja sama pada produksi film bagi anggota semi permanent, yang kemudian akan disyahkan oleh Pengurus bagi anggota permanent.dan tidak di benarkan jika tidak menggunakan asas kekeluargaan.

. Pasal 16

RAPAT ANGGOTA

Rapat-rapat anggota terdiri dari dan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Rapat Tahunan yang diselenggarakan untuk menerima laporan dari Pengurus dan menentukan rencana kerja/produksi untuk tahun berikutnya.
2. Rapat khusus yaitu rapat yang diselenggarakan atas kebijaksanaan Direktur eksekutif atas usul-usul dari paling sedikitnya ¼ (seperempat) jumlah anggota aktif.dan pada waktu yang telah di tentukan terlebih dahulu.














BAB V

Pasal 17

DEWAN PEMBIMBING/PENASEHAT

1. Dewan Pembimbing/Penasehat adalah suatu Dewan yang anggotanya terdiri dari orang-orang tertentu yang karena jabatannya, keahliannya dan pengalamannya serta atas kesediaannya diangkat menjadi Pembimbing/Penasehat.
2. Tugas dan tanggung-jawabnya ialah memberikan saran-saran, nasehat serta bimbingan, baik diminta maupun tidak diminta, dalam rangka memajukan organisasi.


BAB VI

PEMBERHENTIAN

Pasal18

PEMBEBASAN/PEMECATAN

1. Seorang anggota pengurus dapat dibebaskan dari jabatannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Seorang anggota dapat dicabut keanggotaannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi.
3. Pembebasan kepengurusan dan pencabutan keanggotaan dilakukan dengan musyawarah
4. Pemberhentian anggota semi permanent hanya bisa di lakukan oleh kepala produksi atas koordinasi oleh Direktur eksekutif KITA dilakukan dengan musyawarah pengurus dan tidak berazas kan kepentingan pribadi.










Pasal 19

DANA DAN SARANA

1. Dana dan sarana KITA diperoleh dari :
a. Pendaftaran anggota semi permanen.(casting)
b. Donasi/subsidi.
c. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang syah.
e. iuran Bulanan anggota.
2. Penggunaan dana dan sarana didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan yang direncanakan/ditentukan dan oleh karenanya organisasi menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan. Page 6 of 7

3. Seorang anggota, tanpa kecuali, yang melalaikan kewajibannya dalam hal melunasi iuran-iuran keanggotaan dan lainnya yang menjadi ketetapan organisasi dalam jangka waktu melebihi 6(enam) bulan, maka atas kelalaiannya itu kepadanya dikenakan larangan mempergunakan perlengkapan-perlengkapan organisasi, selama belum dipenuhi kewajibannya itu.
4. Laporan-laporan keuangan diperiksa oleh Panitia Pemeriksa yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Direktur eksekutif KITA atas saran dan persetujuan anggota Pengurus.
5. Kelebihan atau keuntungan bersih yang tersisa setelah pengeluaran biaya-biaya operasi dan lain-lain pembelanjaan, adalah tetap menjadi hak milik organisasi dan diantaranya akan dipergunakan/dimanfaatkan untuk pembelian perlengkapan yang baru.

Dalam hal bagaimanapun, kelebihan/keuntungan tersebut tidak dibenarkan untuk dibagikan kepada para anggota untuk kepentingan pribadi.


BAB VIII

MUSYAWARAH

Pasal 20

Musyawarah

1. Musyawarah KITA diselenggarakan sekali dalam 5 (lima ) tahun untuk menyelenggarakan pemilihan Pengurus baru dan/atau perobahan Anggaran Dasar. Khusus dalam hal pemilihan Ketua, seyogyanya dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini demi menjaga kesegaran organisasi melalui proses penggantian melalui proses penggantian/ regenerasi.
2. Musyawarah wajib dihadiri oleh para Pengurus dan anggota aktif.
3. Musyawarah dipimpin oleh pimpinan yang dipilih oleh musyawarah dan dengan acara yang akan ditetapkan oleh musyawarah.
4. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah istimewa.




BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

Anggaran Rumah tangga

1. Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan/ ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Bilamana perlu dapat diadakan ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan/penyimpangan dari anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

PENUTUP

Pasal 22

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh musyawarah KITA

Pasal 23

PEMBUBARAN

1. KITA. dapat dibubarkan dengan persetujuan paling tidak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota aktif.
2. Dana yang ada/tersisa ditambah dengan uang dari hasil penjualan harta kekayaan organisasi dipergunakan untuk membayar hutang organisasi atau penyelesaian kewajiban dalam hal pembayaran-pembayaran lainnya, termasuk pengembalian saham-saham bilamana ada.
3. Selanjutnya, apabila ternyata masih terdapat kelebihan atau sisa akan diserahkan kepada ke panti asuhan ata panti social setempat.














AD ART : Rumah Produksi Komunikasi Informasi Terbuka (KITA) ,ini berlaku setelah terlaksananya rapat pembetukan pengurus inti dan anggota pada tanggal di tetapkannya.Serta tidak dapat berubah jika tidak terdapat kekeliruan didalamnya dan harus dengan kesepakatan bersama (MUSYAWARAH).

Demikian AD ART di buat dengan sebenar benar nya dan untuk di gunakan sebagaimana mestinya .





Ditetap di:Jambi
Tanggal :26 -05- 2009





RAPAT PEMBETUKAN PENGURUS DAN ANGGOTA RUMAH PRODUKSI KOMUNIKASI INFORMASI TERBUKA (KITA)
PERIODE TAHUN 2009 – 2010

KOMUNIKASI INFORMASI TERBUKA

My photo
Jambi, Jambi, Indonesia
TEMPAT BERBAGI INFORMASI

www.facebook.com/zainul abidin

MAU LEBIH JELAS,KLIK AJA

TERJADIKAH PEMILU ULANG 2009

NEPENTES

BUAYA KERAMAT MILIK RADEN MATAHER

LEPAS BUAYA KERAMAT DENGAN 5 SAMPAN

LEPAS BUAYA KERAMAT

PAWANG BUAYA KESURUPAN ROH

12 RUKO TUNGKAL TERBAKAR

KORBAN TEWAS DI TERKAM HARIMAU

di tangkap,suami istri jual 150 exstasi

BARANG BUKTI EXSTASI

GANJA KERING SIAP JUAL

1,5 ton ganja kering di tangkap polda jambi

1,5 ton ganja kering di tangkap polda jambi
GANJA 1500 KILOGRAM

zul anggota dewan pks kota,mundur

zul anggota dewan pks kota,mundur

pekerja pijit plus

wanita muda profesi pijit

PESAWAT DI BANDARA SULTAN THAHA JAMBI

HUTAN HABIS AKIBAT BATUBARA

BATUBARA DI JAMBI

BIBIT APA YA,KERJAAN PEMERINTAH JAMBI

sang rocker cipta buku perdana

sang rocker cipta buku perdana
renungan hati

DEPAG JAMBI GELAR UJIAN CPNS

krisis keuangan global,karet lagi turun harga,petani pusing

harga sawit anjlok

harga sawit anjlok

Dompeng membawa Abrasi...

tungkal banjir

DAFTAR JUDUL

INFORMASI TERBUKA


Salam KITA,

KITA ADALAH SEBUAH KOMUNITAS BERSAMA SECARA TERBUKA,UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DAN KITA DITUANGKAN SESUAI POLA PIKIR YANG MAJU TANPA TEKANAN DARI PIHAK MANAPUN.

KITA DENGAN ARTI 'KOMUNIKASI INFORMASI TERBUKA'

KOMUNIKASI SECARA AKTIF INFORMASI BERWUJUD BERITA SEDANGKAN TERBUKA APAPUN ULASAN YANG DPEROLEH SELALU TAMPIL APA ADANYA.

Blog Archive