6 Aug 2009

restorasi ekosistem

RESTORASI EKOSISTEM
PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI PROPINSI JAMBI

Latar Belakang

Luas hutan alam dataran rendah di Sumatera antara tahun 1900 dan 1997 telah terjadi pengurangan sebesar 13,8 % dari 16 juta hektar yakni sebesar 2,2 juta hektar. Pada saat ini luas hutan alam dataran rendah di Sumatera bagian tengah yang berfungsi sebagai hutan produksi diperkirakan seluas 650.000 hektar. Apabila tanpa adanya upaya yang serius dan terarah dalam mengelola sisa hutan alam produksi tersebut, maka kelestarian hutan dataran Sumatera akan sangat terancam (Burung Indonesia, 2004).

Memperhatikan hal tersebut Burung Indonesia bersama konsorsiumnya (Birdlife International dan RSPB) secara bersama-sama menggagas dan mengembangkan inisiatif Sumatera untuk menyelamatkan hutan dataran rendah Sumatera yang telah rusak dan tersisa melalui kegiatan restorasi ekosistem.

Kegiatan restorasi ekosistem untuk hutan dataran rendah sumatera ini memiliki prospek yang bagus untuk dapat diimplementasikan, terlebih setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan restorasi ekosistem pada hutan produksi guna mengembalikan unsur biotik dan abiotik pada kawasan hutan produksi sehingga tercapai keseimbangan hayati. Adapun peraturan penting yang mengatur pengelolaan restorasi hutan alam produksi telah dituangkan dalam :

Peraturan Menteri Kehutanan nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/Menhut-II/2004 tentang Kriteria Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dengan Kegiatan Restorasi Ekosistem. Dan bahkan kedua peraturan tersebut saat ini telah dipayungi dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Selanjutnya, Menteri Kehutanan telah menunjuk areal seluas kurang lebih 101.355 hektar yang terletak di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan sebagai areal Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi, melalui Kepmenhut SK. No. 83/Menhut–II/2005.

Untuk mewujudkan keinginan dalam upaya menyelamatkan hutan dataran rendah sumatera serta mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, Konsorsium Birdlife (Burung Indonesia (LSM di Indonesia yang bergerak dalam konservasi burung), RSPB (LSM di Inggris yang bergerak dalam konservasi burung) dan Birdlife International(organisasi kemitraan yang berpusat di Inggris dan bergerak dalam konservasi burung)) telah membentuk Yayasan KEHI (Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia) yang focus pada kegiatan konservasi sumberdaya alam hayati dan penggunaan hasil hutan yang lestari yang mendukung kehidupan masyarakat tradisional tempatan disekitar hutan.

Departemen Kehutanan telah memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam rangka kegiatan restorasi ekosistem kepada PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI) seluas 52.170 hektar melalui SK Menhut No. SK.293/Menhut-II/2007 tanggal 28 Agustus 2007 pada kelompok hutan S. Meranti dan S. Kapas, berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan sisa areal seluas ± 49.170 Ha yang terletak di Provinsi Jambi, sampai dengan saat ini masih dalam proses kelengkapan AMDAL dan Areal Kerja.

Dalam pengelolaan kawasan restorasi ekosistem tersebut, PT. REKI berkerjasama dengan Yayasan KEHI membentuk Unit Operasional Pengelola Kawasan Restorasi yang selanjutnya lebih dikenal dengan Unit Management Harapan Rainforest, sedangkan kawasan kelolanya disebut sebagai kawasan Harapan Rainforest. Melalui Unit Management Harapan Rainforest tujuan untuk mengembangkan, memanfaatkan dan mengelola secara berkelanjutan kawasan hutan produksi sehingga tercapai keseimbangan ekosistem dan masyarakat sekitar hutan yang sejahter.

Dalam melaksanakan kegiatannya, Unit Management Harapan Rainforest mengacu pada tiga pilar utama pengelolaan hutan alam, yaitu: kemantapan ekologi, keberlanjutan ekonomi dan kesetaraan sosial.
Manfaat ekonomi • Peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, dimana proses penyiapan, perencanaan, hingga pelaksanaannya dilakukan secara partisipatif.• Tercapainya strategi pendanaan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga mampu membiayai kegiatan pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanan kawasan konsesi secara reguler, efekti, dan efisien.

Manfaat ekologi • Pengamanan dan penyelamatan areal tertentu sebagai kawasan penting bagi habitat-habitat tertentu demi tercapainya tujuan konservasi.• Kawasan hutan berikut potensinya mampu tahan untuk waktu yang panjang.• Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan secara maksimal dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian keanekaragaman hayati.

Manfaat ekuitabilitas (kesetaraan sosial)Terciptanya peluang dan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berkepentingan (khususnya bagi masyarakat yang berada di dalam dan sekitar areal hutan) secara langsung maupun tidak, dianaranya :a. Akses informasi mengenai konsep maupun strategi kebijakan sektor kehutanan.b. Peluang mengekspresikan gagasan maupun aspirasi para pihak secara bebas, rasional dan bertanggung jawab, yang berkaitan dengan upaya pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan kawasan hutan produksi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.c. Pemanfaatan potensi sumber daya alam hutan secara aman, adil, manusiawi berdasarkan peraturan dan kepastian hukum yang berlaku.d. Perlindungan hutan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum secara tegas, adil dan transparan sesuai peraturan hukum dan kebijakan yang berlaku.Tujuan kegiatan restorasi ekosistem adalah :• pemulihan dan peningkatan keanekaragaman tumbuhan ekosistem hutan alam,• pemulihan dan peningkatan produktivitas hutan alam,• pemulihan dan peningkatan kualitas habitat, khususnya habitat satwa pilihan (kunci),• pemulihan keanekaragaman dan populasi satwa, khususnya populasi satwa pilihan (kunci),• pemulihan dan peningkatan fungsi hidrologis dan pengendalian erosi tanah,• peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan (restorasi ekosistem),• peningkatan potensi ekonomi hutan berupa ekowisata, penelitian, pendidikan dan pelatihan untuk sumber pembiayaan pengelolaan ekosistem hutan, pengentasan kemiskinan (kesejahteraan) masyarakat dan pendapatan pemerintah daerah dan pusat,• pengembangan kelembagaan sistem pengelolaan hutan berbasis keanekaragaman hayati ekosistem hutan alam produksi dengan partisipasi (kolaborasi) stakeholders yaitu perusahaan PT. REKI, masyarakat setempat, LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,

Kondisi HutanKelompok hutan Hulu Sungai Meranti – Hulu Sungai Lalan, pada umumnya merupakan areal hutan sekunder (bekas tebangan). Berdasarkan hasil penafsiran citra landsat TM 234 tahun 2006 kondisi hutan dikelompokan menjadi 3 yakni: hutan sekunder tinggi (hutan produktif), hutan sekunder sedang (hutan kurang produktif) dan hutan sekunder rendah (hutan tidak produktif). a) Hutan sekunder tinggi memiliki stratifikasi vegetasi yang lengkap mulai tingkat semai, pancang, tiang, dan tingkat pohon. Penutupan tajuk berkisar antara 71 – 100 % dengan rata-rata diameter pohon > 20 cm. Hutan dengan kategori ini mencakup luas 22.666 ha (46 %). b) Hutan sekunder sedang, merupakan peralihan antara hutan sekunder rendah dan tinggi, yaitu penutupan tajuk berkisar 40 – 71 % dan struktur vegetasi didominasi oleh pohon tingkat tiang. Areal ini dikategorikan juga sebagai hutan terdegradasi (degraded forest). Areal hutan dengan kategori ini mencakup luas 10.250 ha (21 %). c) Hutan sekunder rendah, hutan sekunder dengan penutupan tajuk <>

Kondisi Fauna Berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa di dalam areal restorasi ekosistem diperkirakan sedikitnya terdapat sebanyak 380 species yang terdiri atas 61 species klas mamalia, 269 species klas aves, 31 species klas reptilia dan 19 species klas amfibia.Jumlah species fauna yang tergolong dalam species endemik atau dilindungi oleh undang-undang di dalam areal restorasi ekosistem terdapat sebanyak 44 species atau 29,33 % terdiri atas 20 species klas mamalia, 22 species klas aves, dan 2 species klas reptilia. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, penyebaran species fauna endemik/langka/ dilindungi undang-undang adalah sebagai berikut : (a) di areal hutan sekunder tinggi terdapat sebanyak 37 species yang terdiri atas 18 species klas mamalia, 17 species klas aves dan 2 species klas reptilia; (b) di areal hutan sekunder sedang sebanyak 29 species yang terdiri atas 15 species klas mamalia dan 14 species klas aves; serta (c) di areal hutan sekunder rendah sebanyak 20 species yang terdiri atas 8 species klas mamalia, 11 species klas aves dan 1 species klas reptilia
Illegal LoggingKegiatan illegal logging pada areal lokasi restorasi ekosistem cukup menghawatirkan dan mengancam kelestarian hutan jika tidak segera diambil tindakan yang memadai. Lokasi-lokasi berlangsungnya kegiatan illegal logging sebagai berikut :• Hulu Sungai Kandang (Bagian Utara dan Timur Laut Lokasi). Jenis-jenis kayu yang ditebang adalah Meranti (Shorea sp), Bulian (Eusideroxilon zwageri), Kempas (Koompasia excelsa), dan Keranji (Dialium sp). • Hulu Sungai Meranti (Bagian Barat Lokasi). Jenis kayu yang diambil antara lain jenis Meranti dan Kulim. • Hulu Sungai Kapas (Bagian Barat Laut Lokasi). Jenis kayu yang diambil umumnya jenis Meranti, Kempas, Kulim, dan Petaling. Perambahan Hutan Kegiatan perambahan hutan sudah terjadi di beberapa lokasi di dalam arealrestorasi ekositem, dan perlu penangan serius, terutama sekali dari cara mereka membuka ladang yakni tebang dan bakar (slash and burn) akan membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan. Alasan pembukaan lahan oleh warga desa biasanya disamping untuk pembukaan kebun karet tapi juga keperluan klaim tanah milik, guna mendapatkan ganti rugi dari perusahaan kehutanan atau perkebunan yang akan masuk.

Kerangka Konsep Strategi Restorasi Ekosistem
Pengelolaan kawasan hutan yang lestari dan berkelanjutan merupakan dasar utama dalam melaksanakan kegiatan restorasi ekosistem yang mengedepankan kelola aspek produksi (menyediakan sumberdaya untuk melaksanakan restorasi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan peningkatan potensi kawasan restorasi), ekologi (Inventarisasi potensi hutan baik flora dan fauna, pengamanan kawasan hutan baik dari ganguan manusia maupun alam, Pemulihan dan restorasi hutan) dan social (Tata batas partisipatif , pengembangan sosial & ekonomi masyarakat desa hutan, pengelolaan konflik sumberdaya ) sampai terjadi keseimbangan ekosistem.

Pada hutan sekunder rendah kegiatan restorasi dimaksudkan untuk memulihkan produktivitas lahan dengan menggunakan jenis-jenis setempat intoleran. Penanaman dirancang terutama untuk memulihkan fungsi perlindungan dan jasa ekologis, menghasilkan kayu atau menghasilkan multi produk. Pada hutan sekunder sedang, kegiatan restorasi dirancang untuk meningkatkan produktivitas lahan dan mengembalikan (sebagian) keanekaragaman jenis flora dan fauna asli setempat untuk kepentingan ekologis dan ekonomik melalui kegiatan pengayaan. Pada hutan sekunder tinggi, kegiatan restorasi dirancang untuk mengembalikan struktur, produktivitas, dan keanekaragaman spesies dari ekosistem hutan awal dengan mengedepankan kegiatan pemeliharaan dan perlindungan(ecosystem recovery).

Penanaman dan Pengayaan
Kegiatan penanaman diprioritaskan pada hutan tidak produktif pada daerah kawasan bernilai konservasi tinggi, kawasan perlindungan ekosistem dan kawasan bernilai sosek tinggi dengan spesifikasi jenis tanaman unggulan setempat yang mampu cepat tumbuh ditempat terbuka.
Kegitan pengayaan diprioritaskan pada areal yang kurang cukup permudaan dengan tujuan untuk memperbaiki komposisi jenis, penyebaran pohon dan nilai keanekaragaman hayati dengan spesifikasi jenis tanaman jenis asli yang keberadaannya mulai langka, jenis pakan satwa. Tahapan dalam kegiatan penaman dan pengayaan meliputi penataan areal kerja, penyiapan bibit, pembuatan jalur tanam dan penanaman.

Pemeliharaan tanaman dibedakan dalam dua jenis kegiatan yaitu pemeliharaan tanaman/pengayaan dan pohon binaan. Pemeliharaan tanaman merupakan pekerjaan perawatan tanaman dengan cara membersihkan jalur tanaman, membunuh gulma dan pohon penanung, dan menyulam tanaman mati dengan tujuan mempertahankan jumlah tanaman/pohon dan memacu pertumbuhan/produktivitasnya. Pemeliharaan pohon binaan dilakukan dengan kegiatan penjarangan dengan tujuan mempertahankan riap yang tinggi.

Perlindungan HutanPerlindungan hutan merupakan kegiatan yang bertujuan melindungi hutan dari berbagai gangguan, antara lain penebangan liar, perambahan hutan, kebakaran hutan, perburuan satwa, hama dan penyakit, konservasi tanah dan air serta gangguan lainnya yang dilakukan diseluruh kawasan restorasi. Kegiatan pelaksanaan perlindungan hutan meliputi:• Membentuk unit pengaman• Memasang tanda larangan • Melakukan patroli pengaman• Penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat• Melakukan penelitian yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup• Melakukan kegiatan konservasi bersama masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.Pengembangan Kemitraan dan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan

Aktivitas masyarakat yang selama ini cederung merusak hutan melalui kegiatan illegal logging, hunting, poaching, dan pertanian ladang berpindah dapat dirubah menjadi aktivitas yang sejalan dan mendukung kegiatan restorasi ekosistem melalui pelibatan masyarakat lokal dalam semua aspek kegiatan restorasi ekosistem yang dapat mereka lakukan. Oleh sebab itu, pendekatan yang akan dilakukan oleh Unit Manajemen dalam melaksanakan pengelolaan hutan melalui kegiatan restorasi pada kawasan hutan ini akan mengacu pada beberapa prinsip yang akan dikembangkan, antara lain:• melakukan pengelolaan hutan yang adaptif (adaptive management) dan multiple-use.• melibatkan stakeholders lokal dalam pengelolaan hutan.• memberikan kepastian akses masyarakat lokal terhadap sumber daya hutan non kayu, dan• meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan kesempatan mendapatkan pendapatan atas pengelolaan sumber daya hutan.

Restorasi Habitat Flora Fauna Pilihan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memulihkan kembali fungsi-fungsi ekositem dan peranan setiap komponen ekosistem didalam kawasaan yang telah mengalami degradasi. Upaya ini diperlukan untuk pengendalian erosi, pemulihan habitat fauna dan penurunan dampak negative pada areal yang telah terganggu.Restorasi habitat flora dilakukan dengan mempertimbangkan spesies tersebut merupakan spesies kunci, penurunan populasi secara drastis, regenerasi alami yang lambat, memiliki nilai manfaat ekonomi yang tinggi, memiliki manfaat ekologis yang besar dan luas, serta mendapat perlindungan undang-undang maupun penetapan lembaga internasional sebagai spesies yang terancam kepunahannya.Restorasi fauna dilakukan dengan melakukan pendataan dan inventarisasi fauna, inventarisasi dan penadataan habitat fauna, penataan kawasan habitat inti pelestarian fauna, pembinaan habitat fauna, dan pembinaan populasi fauna.

Monitoring dan Evaluasi Restorasi Ekosistem
a) Monitoring dan Evaluasi FloraMonitoring dan evaluasi tegakan dilakukan dengan analisis vegetasi dari pohon. Salah satu teknik yang bisa dipakai, yaitu cara jalur atau transek, yaitu mempelajari perubahan keadaan vegetasi menurut keadaan tanah, topografi, dan elevasi. Dari hasil pengukuran tersebut dapat dihitung parameter-parameter yaitu kerapatan, kerapatan relatif, dominasi, dominasi relatif, frekuensi, frekuensi relatif dan indeks nilai penting. Monitoring/evaluasi kegiatan restorasi aspek tegakan dibedakan berdasarkan tipologi areal hutan.

b) Monitoring dan Evaluasi FaunaKegiatan monitoring dilakukan melalui inventarisasi keanekaragaman spesies dan kepadatan populasi suatu spesies pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan . Dalam pelaksanaan inventarisasi memantau fauna metode pengumpulan dan analisis yang digunakan harus sama sehingga dapat diketahui perbedaan-perbedaan hasil dugaan kekayaan spesies maupun kepadatannya. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa dalam monitoring terdapat tiga komponen yang sangat menentukan kemanfaatannya dan validitas data kuantitatif, yakni perancangan teknik penarikan contoh, metode pengukuran dan metode analisis data. c) Monitoring dan evaluasi aspek perlindungan ekosistem: lahan dan tata air .Selain terjadinya peningkatan produktivitas lahan, keberhasilan kegiatan restorasi adalah ditandai juga dengan berfungsinya perlindungan ekosistem antara lain terkendalinya kerusakan lahan (erosi dan sedimentasi) dan berfungsinya pengaturan tata air. Indikator yang akan Pertimbangan lokasi pemantauan menyangkut 2 (dua) hal, yaitu:1. Kondisi kegiatan yang akan dipantau- dipilih satu DAS yang mewakili seluruh kondisi/kegiatan2. Penempatan stasiun hidrometri (SPAS).

Biaya Investasi dan KegiatanRencana investasi sarana prasarana fisik selama 20 tahun masa restorasi Rp. 4.377.600.000 dan investasi kegiatan restorasi ekosistem hutan alam selama 20 tahun Rp. 59.152.272.000.

Sumber Pendapatan: Sumber permodalan PT. REKI didapatkan dari komitmen Burung Indonesia, RSPB, dan BirdLife International sebagai mitra kerja yang akan menyediakan dana Trust Fund mencapai US$ 27 juta.

Manfaat Kegiatan Bagi Masyarakat Sekitar
Multiflier effect : Biaya upah tenaga kerja lapangan (596 orang) sebesar Rp 1,7 milyar/tahun.  Asumsi efek pengganda terhadap perekonomian wilayah :(Jika hasrat konsumsi marginal masyarakat diduga tidak kurang dari 70%, kebutuhan konsumsi masyarakat sebagian besar masih didatangkan dari luar wilayah, diperkirakan hanya sekitar 30% saja yang dipenuhi secara local).  Maka besarnya efek ganda (multiplier effect) adanya peningkatan pendapatan masyarakat terhadap perekonomian wilayah adalah K = 1/(1-(0,7)(0,3)) = 1,266.  Jadi pendapatan per tahun tenaga kerja akan terjadi peningkatan pendapatan masyarakat keseluruhan di wilayah itu sebesar Rp 2,15 milyar per tahun. (kitajambi,sumber:harapan rainforest)

Info selanjutnya :
HARAPAN RAINFORESTP.O. Box 007, Jambi 36000, IndonesiaTel: +62 828 740 7522 - +62 816 320 1111; Fax: +62 816 320 4744e-mail: info@harapanrainforest.orgwebsite: http://www.harapanrainforest.org/

No comments:

KOMUNIKASI INFORMASI TERBUKA

My photo
Jambi, Jambi, Indonesia
TEMPAT BERBAGI INFORMASI

www.facebook.com/zainul abidin

MAU LEBIH JELAS,KLIK AJA

TERJADIKAH PEMILU ULANG 2009

NEPENTES

BUAYA KERAMAT MILIK RADEN MATAHER

LEPAS BUAYA KERAMAT DENGAN 5 SAMPAN

LEPAS BUAYA KERAMAT

PAWANG BUAYA KESURUPAN ROH

12 RUKO TUNGKAL TERBAKAR

KORBAN TEWAS DI TERKAM HARIMAU

di tangkap,suami istri jual 150 exstasi

BARANG BUKTI EXSTASI

GANJA KERING SIAP JUAL

1,5 ton ganja kering di tangkap polda jambi

1,5 ton ganja kering di tangkap polda jambi
GANJA 1500 KILOGRAM

zul anggota dewan pks kota,mundur

zul anggota dewan pks kota,mundur

pekerja pijit plus

wanita muda profesi pijit

PESAWAT DI BANDARA SULTAN THAHA JAMBI

HUTAN HABIS AKIBAT BATUBARA

BATUBARA DI JAMBI

BIBIT APA YA,KERJAAN PEMERINTAH JAMBI

sang rocker cipta buku perdana

sang rocker cipta buku perdana
renungan hati

DEPAG JAMBI GELAR UJIAN CPNS

krisis keuangan global,karet lagi turun harga,petani pusing

harga sawit anjlok

harga sawit anjlok

Dompeng membawa Abrasi...

tungkal banjir

DAFTAR JUDUL

INFORMASI TERBUKA


Salam KITA,

KITA ADALAH SEBUAH KOMUNITAS BERSAMA SECARA TERBUKA,UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DAN KITA DITUANGKAN SESUAI POLA PIKIR YANG MAJU TANPA TEKANAN DARI PIHAK MANAPUN.

KITA DENGAN ARTI 'KOMUNIKASI INFORMASI TERBUKA'

KOMUNIKASI SECARA AKTIF INFORMASI BERWUJUD BERITA SEDANGKAN TERBUKA APAPUN ULASAN YANG DPEROLEH SELALU TAMPIL APA ADANYA.

Blog Archive