Suku Rimba hadir di Seminar Nasional
MASYARAKAT BUNGKU KECAM,HIDUP BUKAN UNTUK MAKAN………….
Prof Dr S.Budhisantoso(Dewan Pertimbangan Presiden RI) hadir dalam acara Seminar Nasional degan tema:”PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PELESTARIAN BUDAYA NASIONAL”.Manusia sebagai makhluk lingkungan(territotial being)manusia tidak mungkin di pisahkan dari lingkungan tempatnya bermukim.Manusia memerlukan wilayah permukiman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendasar yaitu:Pertama,sebagai tempat berlindung;kedua,sebagai sumber makanan;ketiga,sebagai tempat mengembangkan keturunan;keempat,sebagai sarana pengikat social:kelima,sebaagai arena aktualisasi diri(self actualization).
Kita,Lima konsep penerapan Prof Dr S.budhisantoso dalam makalahnya dengan judul:TANAH SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN SOSIAL BUDAYA KOMUDITI ADAT ,di tuangkan dalam acara seminar nasional yang di gelar (selasa,25/10/08) di Hotel Novotel di jalan Gatot Subroto,Jambi.Sebagai panitia pelaksana Seminar Nasional adalah Drs.Hecky Luntungan,SPd(Ketua Umum DPN TRISULA NUSANTARA)yang berbasis advokasi ini.Beliau juga adalah salah satu Pendiri Partai Demokrat.
Penghargaan yang mulia lagi bahwa Drs.Hecky Luntungan di Anugrahi gelar adat Suku Anak Dalam(SAD) di wilayah Kabupaten Batanghari,tepatnya di desa Bungku dan sekitarnya,dari Penganugrahan tersebut dirinya sudah menjadi sebagian suku anak dalam.
Dari Seminar Nasional ini,DR.Adnan Buyung Nasional,SH salah satu pembicara,namun beliau berhalangan hadir.Beliau juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum.
Selain itu,adanya persyaratan hukum adat tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU dan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU dengan peratun perundangan lainya.,secara tidak langsung sudah m,emposisikan subordinasi peraturan perundang-undangan atas hokum adapt.Hukum adapt berada dalam posisi yang lemah,harus mengalah jika ada bertentangan dengan ketentuan hokum perundang-undangan.Tidak bias di pungkiri bahwa hokum adapt antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya berbeda-beda.Hukum adapt hanya berlaku pada masyarakat dinamis.Akan tetapi,terbatasnya ruang lingkup hokum adapt tidk berarti hokum adapt datap di abaikan begitu saja oleh satu perndang-undangan.
Beberapa pokok persoalan di atas,terekam nyata ketika orde baru mengedepankan pembangunan nasional,hokum adapt kehilangan tempatnya.Berarti kesatuan masyarakat adapt tercantum dari akarnya.Masyarakat hokum adapt tidak bias lagi mempertahankan tanah ulatnya.Mereka harus menerima tanahnya di rampas oleh negara dan kemudian di kelola oleh para investor sehingga yang mendapatkan keuntungan dari tanah tersebut bukanlah masyarakat setempat tapi para investor yang bukan berasal dari kelompok mereka.
No comments:
Post a Comment